Kejari Tangkap Pelaku Korupsi Jalan Ma’rang Kupang Ulu Pesibar

Lampung Barat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi peningkatan jalan di Marang Kupang Ulu di kabupaten Pesisir Barat.

Tersangka baru dalam kasus tersebut merupakan sebagai pengguna anggaran pada tahun 2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR kabupaten Pesisir Barat yang pernah menjabat sebagai Plt Sekda setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rochman, menyampaikan bahwa oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan Pemerintahan kabupaten Pesisir Barat.

Yang mana sebelumnya, Kejari Lampung Barat telah menetapkan tersangka SR pada kasus tersebut yang menangani Direktur CV FAA.

Kajari menyebutkan, bahwa tersangka baru dalam kasus ini terjerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa tersangka akan dilakukan tersingkir kurang lebih hingga 20 hari kedepan mulai dari tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *